Lulusan sarjana pendidikan tentu tidak asing dengan istilah PPG atau Program Pendidikan Profesi Guru. Pendidikan Profesi Guru atau yang disingkat dengan PPG adalah program pendidikan tinggi setelah program gelar sarjana pendidikan yang telah didapatkan oleh seorang mahasiswa. PPG ini bertujuan untuk mempersiapkan tenaga pendidik yang profesional dan mendapatkan sertifikat pendidikan. Bersumber dari petunjuk teknis PPG Dalam Jabatan 2021, program PPG juga diharapkan akan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan  tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

PPG sendiri memiliki perbedaan dalam Prajabatan dan Dalam Jabatan. Perbedaannya dalam Program PPG Prajabatan dapat diikuti oleh siapa saja kemudian Program PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru. Selain itu, terdapat perbedaan beban belajar serta perbedaan biaya antara program PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Dilansir dari laman kumparan.com mengenai tata cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan, dapat dijabarkan secara jelas sebagai berikut.

  • Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka di laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  • Calon peserta membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  • Calon peserta mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi calon peserta yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.
  • Calon peserta menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
  • Calon peserta mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  • Guru dapat memilih bidang studi pada jenjang yang berbeda dengan mata pelajaran yang diambil saat ini. Contohnya, calon peserta mengajar di Sekolah Dasar memiliki S1/DIV program studi Ekonomi. Maka berdasarkan tabel linieritas, calon peserta dapat memilih jenjang SMA dengan bidang studi PPG yaitu Ekonomi.
  • LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori yaitu disetujui, tolak (permanen), dan tolak (perbaikan).
Comments to: PPG (Pendidikan Profesi Guru)

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Attach images - Only PNG, JPG, JPEG and GIF are supported.