Program P3K? Apa itu program P3K guru? Apakah terdapat perbedaan antara program P3K guru dengan PNS?
Pusat Pengembangan Profesi Kependidikan (P3K) merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja guru yang diangkat oleh pemerintah sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Seperti yang kita ketahui, PNS jelas memiliki status sebagai pegawai tetap sedangkan P3K sebagai pegawai ASN yang berstatus sebagai pegawai dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerja. Jadi P3K dengan PNS merupakan sama-sama pegawai yang bekerja sebagai pegawai pemerintahan namun terdapat perbedaan antar keduanya pada status lama bekerja. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dilansir pada laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, terdapat beberapa persyaratan guru ASN PPPK tahun 2022. Persyaratan tersebut di antaranya.
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adapun kategori dari pelamar guru ASN PPPK tahun 2022 dibagi menjadi 4 pelamar, di antaranya pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum. Masing-masing kategori tersebut memiliki kriteria yang sesuai dalam seleksi rekrutmen guru ASN PPPK Kemndikbudristek tahun 2022.
No Comments
Leave a comment Cancel